Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
- Sekolah Dasar (SD);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Madrasah Aliyah (MA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
- Satuan pendidikan formal lain yang sederajat
SMAN OLAHRAGA SIDOARJO melakukan kunjunagna ke BAN SM Jatim dalam rangka untuk Akreditasi SMAN OLAHRAGA Sidoarjo bertemu dengan Pak puji tahun sebelumnya SMAN Olahraga JATIM merndapatkan Akreditasi A dari BAN SM tahun 2022 ini waktunya memperpanjang masa kreditasi sekolah SMAN olahraga Sidoarjo adalah sekolah para juara yang menghasilkan atlit yang berprestasi kanca nasional maupun internbasional semoga sekolah yang berbeda dari sekolah reguler lainya ini mendapatkan prioritas yang berbeda karean adanya sistem sarama dan pelatihan percabor yang intensif
Be First to Comment